Rabu, 12 September 2012

PENGARUH INJIL DAN BUDAYA DALAM KONFESSI HKBP 1996

  
Pasal 1

TENTANG ALLAH

Karena itu hanya Allah saja yang disembah, yang dipercayai, yang dituruti. Kita harus lebih takut, lebih mengasihi dan lebih yakin kepadaNya dari pada kepada yang lain yang ada di bumi ini. Ajaran yang meniadakan Allah dan keberadaanNya, demikian juga yang meng-allahkan ciptaan Allah, kita tolak. Kita juga menolak segala ajaran dan kebiasaan yang menyembah iblis dan kuasa kegelapan (band. R.P.P HKBP, II 2B hal 15 dan III.1.a.c.d. hal 17-180).

1.       Allah Bapa

Karena itu kita menolak ajaran yang menyangkali penciptaan Allah atas segala sesuatu, demikian juga dengan ajaran fatalisme (takdir, suratan, nasib) yang menjadikan manusia pasif saja, dan yang mengamati letak bintang dan yang menafsirkan suratan tangan.

2.       Ajaran Roh Kudus

Ajaran yang mengatakan Roh Kudus sama dengan roh-roh yang lain yang ada di dunia ini, ditolak. Dan menolak segala bentuk kerasukan roh, apakah itu upaya penjagaan diri manusia secara sadar ataupun yang lahir dari ketidaksadaran.



Pada pasal 1 kita dapat melihat hubungannya pada mitologi Batak dalam memahami Allah (Debata) dan ketritunggalan Allah. Dalam mitologi Batak, pemahaman mengenai Debata berdasar kepada 3 fungsional (Tritunggal) yang meyakini adanya Debata Na Tolu, yaitu Debata Banua Ginjang yang menguasai dunia atas, Debata Banua Tonga yang menguasai dunia tengah dan juga Debata Banua Toru yang menguasai dunia bawah. Adanya dewa-dewa tersebut adalah pembagian di dalam fungsional atau peran tugasnya. Struktur mengenai debata na tolu di dalam keyakinan mereka telah mendarah daging di dalam filosofi kehidupan orang Batak. Hal ini pun akhirnya diadopsi untuk memahami mengenai peran tugas dari ketritunggalan Allah dalam Konfessi HKBP. Akan tetapi, penekanannya bukan lagi kepada dewa-dewa tersebut melainkan pada Tuhan Allah (Debata Jahowa). Oleh karena itu, melalui konfessi ini ditekankan dengan tegas bahwa Allah yang harus disembah  bukan dewa-dewa atau kepada roh nenek moyang. 



Pasal 2

FIRMAN ALLAH

Kita menentang tindakan yang memasukkan Alkitab ke dalam peti orang mati karena berkeyakinan bahwa dengan cara itu dia dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah. Kita menentang tindakan pemakaian Alkitab untuk memilih hari yang baik dan untuk mengetahui nasibnya.



            Sebelum kekristenan masuk ke tanah Batak, masyarakat menganut kepercayaan kepada roh nenek moyang misalnya dengan menggunakan jimat dan menyakini benda-benda lain yang dianggap memiliki kekuatah gaib (keramat). Hal ini pun akhirnya tidak dapat dipisahkan ketika Injil masuk di tanah Batak. Budaya yang telah melekat ini pun akhirnya memengaruhi pemahaman mereka mengenai Firman Allah yang dituliskan dalam Alkitab sehingga Alkitab dianggap keramat. Berdasarkan hal itu, melalui pengakuan iman ini kita mendapatkan pemahaman bahwa hal itu bertentangan dengan Firman Allah. Oleh karena itu, dengan tegas bahwa praktik kepercayaan dan keyakinan yang dilakukan sebelum kekristenan (agama suku) sangat ditentang dalam Konfessi HKBP dalam pasal 2 ini.     



Pasal 4
MASYARAKAT

Dengan ajaran ini : Kita menekankan bahwa hak azasi perempuan dan laki-laki sama, hak waris laki-laki dan perempuan sama, hubungan ayah dan ibu adalah mitra, demikian juga kesetaraan dalam kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dalam masyarakat. (Ef 5:21; Amsal 30;10).

Kita juga menentang kebiasaan yang menghindari pekerjaan tertentu dari perempuan, hanya karena dia perempuan, padahal dia mempunyai keterampilan untuk melakukan pekerjaan itu.



            Dalam pengakuan mengenai bagian tentang masyarakat ini, kita juga dapat melihat kaitannya dengan budaya Batak mengenai patrialisme. Berdasarkan budaya tersebut, HKBP melalui melalui pengakuan imannya ini menentang budaya patrialisme yang negatif yang tidak mengindahkan kesetaraan gender di dalamnya dan tidak memerhatikan hak asazi setiap umat manusia. Pasal ini menurut kelompok merupakan bagian yang perlu mendapat perhatian penting dan ditekankan dengan jelas dalam aspek kehidupan baik dalam gereja maupun kehidupan sosial masyarakat pada umumnya.



Pasal 5
KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Dia juga memberikan bahasa, alat-alat musik, kesenian dan pengetahuan kepada manusia sebagai alat manusia dan juga aturan untuk memuji Allah dan sebagai sarana untuk memelihara dan memperindah persahabatan antar manusia agar melalui kebudayaan, kerajaan Allah semakin besar. Tetapi kebudayaan yang bercampur kekafiran dan yang bertentangan dengan Firman Allah, harus ditolak.



Berangkat dari pasal 5 di atas sangat jelas dipaparkan bahwa dalam konfessi HKBP pemakaian bahasa, alat-alat musik, kesenian dan berhubungan dengan unsur pengetahuan boleh dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk memuji dan memuliakan Allah. Dalam hal ini, konfessi memberikan pandangan bahwa penggunaan alat musik, kesenian seperti gondang dan tortor  dapat digunakan untuk memuji dan memuliakan Allah. Dengan demikian dikatakan bahwa penggunaan alat-alat musik tradisional dan tari-tarian seperti tortor dapat digunakan dalam gereja, tetapi tetap sebagai alat memuji dan memuliakan Allah. Akantetapi penggunaan gondang dan tortor yang bercampur kekafiran atau bertentangan dengan firman Allah tidak diperkenankan digunakan dalam gereja.


Pasal 9
MAJELIS JEMAAT

Semua orang Kristen, laki-laki atau perempuan, terpanggil untuk menjadi saksi Kristus di dunia ini, selaku kaum yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, kaum yang dipimpin oleh Kristus untuk memberitakan pendamaian yang dilakukan Kristus, yang memanggil Gereja dari kegelapan ke terang. Jabatan gerejawi semua orang Kristen adalah jabatan pelayanan.



Setelah kekristenan masuk ke tanah Batak, jabatan pelayanan diberikan kepada orang yang memiliki sahala (kesaktian, kemuliaan, kebesaraan berwibawa) (Darwin 2010, 14). Oleh karena itu, orang-orang yang bersahala saja dianggap mampu melayani anggota jemaat dan dianggap mampu untuk memimpin ibadah dalam memberitakan kabar keselamatan. Bahkan ada anggapan yang mengatakan bahwa jabatan gerejawi  hanya dapat dilakukan oleh kaum laki-laki saja. Akantetapi, seiring dengan perkembangan zaman, pemahaman mengenai pelayan gerejawi sudah mulai berkembang dari pasal 9 di atas dengan jelas dipaparkan bahwa jabatan gerejawi diberikan kepada setiap orang yang terpanggil untuk melayani Tuhan.

              Jabatan Tuhan Yesus sebagai Nabi, Imam dan Raja dijabarkan HKBP dalam jabatan haparhaladoan (Pelayan) dengan lima tugas pokok, yaitu: Pertama, memberitakan Injil, Kedua, melayani Sakramen, Ketiga, mengembalakan, Keempat, menjaga kemurnian ajaran, dan  Kelima, melakukan pekerjaan diakonia. Untuk melakukan pekerjaan yang beraneka ragam, diangkat dalam gereja Rasul, Nabi, Evangelis, Gembala, Pengajar, dan Diakon. (Efesus 4: 11: Kisah Rasul 6). Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pendeta dan menerima tahbisan tersebut dengan tugas dan tanggung jawab yang setara dengan misi Allah di dunia (Hutabarat 2005, 45). Dengan demikian laki-laki dan perempuan dapat mengambil andil dalam tugas dan panggilan gereja untuk melayani anggota jemaat. Semua orang tanpa terkecuali terpanggil untuk melayani Tuhan dan menjadi pelayan gerejawi.

 

Pasal 15
PERINGATAN AKAN ORANG YANG MENINGGAL

Kita menentang pandangan yang mengatakan bahwa orang yang hidup dapat menerima berkat dari orang yang mati.Kita menentang pandangan yang mengatakan bahwa orang yang mati dapat berhubungan dengan orang yang hidup dengan mendoakan arwah-arwah. Kita menentang pandangan yang mengatakan bahwa haruslah mendirikan tugu untuk menghormati orang yang mati sebagai cara menerima berkat bagi keturunannya.

Dan dengan ajaran ini :

Kita menolak semua bentuk ajaran agama kekafiran terutama ajaran tentang roh yang mengatakan : roh orang yang meninggal itu hidup, dan roh orang yang meninggal itu menjadi hantu dan roh leluhur (sumangot).

Pada waktu peringatan orang yang meninggal, baiklah kita mengingat untuk mengucap syukur kepada Allah, akan segala perbuatannya yang baik pada waktu masih hidup, tetapi tidak untuk memohon berkat dan tanda kesurupan dari yang telah meninggal itu.



Ketika HKBP menyatakan pengakuan imannya, peringatan terhadap orang yang meninggal akan terlihat pergumulan yang mendalam antara kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang batak pada umumnya dengan nilai-nilai kekristenan. Pengalaman orang-orang batak dengan kekuatan roh-roh membuat mereka mempercayai kehadiran kembali orang-orang yang telah meninggal dapat membuat dampak yang positif bagi mereka. HKBP sebagai penggagas nilai-nilai kekristenan tentunya bahwa orang-orang meninggal tersebut bukanlah hadir lagi dalam bentuk roh tetapi hadir dalam bentuk ingatan akan perbuatan baiknya di masa lampau sehingga tidak ada upaya untuk berhubungan lagi terhadap orang-orang yang telah meninggal.



Tanggapan

Menurut kelompok, pengakuan iman (Konfessi) HKBP ini sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat Batak setelah kekristenan masuk di tanah Batak. Dan hal ini juga masih relevan dalam konteks kehidupan masyarakat masa kini. Hal ini dikarenakan bahwa hubungan injil dan budaya terus mengalami perkembangan. Kini, pertanyaannya semakin diperluas, tidak melulu berkaitan dengan injil dan budaya saja, melainkan bagaimana diperhadapkan dengan konteks kehidupan masyarakat diperhadapkan dengan arus globalisasi.



Refleksi

Dalam Matius 5:13-16 Tuhan Yesus menyuruh orang Kristen untuk menggarami dan menerangi dunia. Itu artinya Tuhan Yesus menyuruh kita memengaruhi, mewarnai, merasuki, memperbaiki realitas sosial, ekonomi, politik dan budaya yang ada. Itu artinya sebagai orang Kristen kita dipanggil bukan untuk menjauhkan diri atau memusuhi budaya namun untuk menggarami dan meneranginya dengan firman Tuhan, kasih dan kebenaran-Nya dengan memberinya makna baru yang kristiani. Namun, sebaliknya kita juga diingatkan agar tidak terhisab atau tunduk begitu saja kepada tuntutan budaya itu! Agar dapat menggarami dan menerangi budaya kita tidak dapat bersikap ekstrim: baik menolak atau menerima secara absolut dan total.

Kita sadar sebagai orang Kristen bahwa kita hanya tunduk secara absolut kepada Kristus dan bukan kepada budaya. Sebaliknya kita juga sadar bahwa sebagai orang Kristen (di dunia) kita tidak dapat mengasingkan diri dari budaya. Lantas bagaimana? Di sinilah pentingnya membangun sikap kreatif dan kritis dalam menilai hubungan iman Kristen dan budaya Batak itu. Mana yang baik dan mana yang buruk? Mana yang relevan dengan kekristenan, Indonesia dan modernitas dan mana yang tidak lagi relevan? Apakah budaya itu dapat semakin menguatkan iman jemaat kepada Yesus Kristus?



Sumber Bacaan Lain

Hutabarat, Rainy MP. 2005. Pendeta Perempuan dan Pelayanan HKBP Peluang, Tantangan dan Harapan. Sophia: Jurnal Berteologi Perempuan Indonesia, no. 1 (Desember): 41-51.

Lumbantobing, Darwin. 2010. Ngolu Ni Huria Na Mangolu. Pematangsiantar: L-SAPA

Catatan:
Ini merupakan paper orientasi bakal calon pelayan HKBP 2012 yang telah dipresentasikan pada 30 Agustus 2012 oleh Yanti Napitupulu, Henny Panjaitan dan Erwin Panggabean.