Rabu, 12 September 2012

SISTEM ATURAN DAN PERATURAN HKBP MENGENAI TUGAS DAN PELAYANAN PRAESES BERSAMA-SAMA DENGAN KEPALA-KEPALA BIDANG

             Menurut Aturan dan Peraturan HKBP, praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama dengan para kepala bidang. Sedangkan bidang (kepala bidang), adalah organ yang memimpin pelayanan untuk melaksanakanTri Tugas Panggilan gereja di tingkat distrik. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia dan bidang koinonia. 


Tugas Praeses, antara lain[1]:

a. Memimpin distrik bersama-sama dengan para bidang.

b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan di distrik sesuai dengan keputusan sinode agung, Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Pimpinan HKBP.

c. Membina dan menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan tugas pelayanannya masing-masing.

d. Membimbing dan mengawasi semua kegiatan yang berkenan dengan kerohanian dan kekayaan di jemaat-jemaat dan resort-resort.

e. Memimpin Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Pimpinan Distrik.

f. Meresmikan jemaat-jemaat dan resort-resort baru yang sudah ditetapkan oleh pimpinan HKBP.

g. Mengunjungi jemaat-jemaat dan memimpin pesta-pesta jubileum jemaat.

h. Melantik pelayan-pelayan tahbisan peuh waktu pada jabatannya masing-masing di distrik itu.

i. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di jemaat dan resort yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis resort.

j. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik, Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Distrik.

k. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat para pelayan tahbisa penuh waktu di distrik.

l. Mengawasi dan menerima laporan dari yayasan tentang pengeloaan lembaga-lembaga pendidikan HKBP yang ada di distrik itu.

m. Memberikan laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan perpindahan pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu yang ada di distrik itu.

n. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ephorus HKBP, dan laporan pekerjaan ke Majelis Pekerja Sinode Distrik, serta laporan tahunan ke Sinode Distrik.



Tugas kepala bidang koinonia, antara lain[2]:

a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantapkab persekutuan yang sehati, sepikir dan seperasaan di jemaat-jemaat dan resort-resort yang ada di distrik itu.

b. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara pelayan-pelayan di distrik itu,.

c. Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara kelompok-kelompok kategorial.

d. Melaksanakan kegiatan dan kebakktian bersama di tingkat distrik.

e. Mempersiapkan bahan-bahan atau materi pembinaan kategorial dan warga jemaat yang disasarkan pada program HKBP.

f. Menyusun dan mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam kebatian yang mampu membangkitkan kehidupan gerejawi HKBP.

g. Menjalin persekutuan dan melaksankan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja tetangga yang ada di distrik itu.

h. Mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan umat beragama lain.

i. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada Praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan.



Tugas Kepala Bidang Marturia, antara lain[3]:

a. Memikirkan dan melayankan pekerjaan pekabaran Injil kepada kelompok-kelompok khusu di tengah-tengah masyarakat.

b. Meningkatkan kemampuan para pengkhotbah dan pekabar Injil dari kalangan warga maupun pelayan jemaat.

c. Memikirkan dan mempersiapkan materi-materi pengakuan.

d. Membangkitkan dan mengembangkan kebaktian-kebaktian doa di tengah-tengah masyarakat.

e. Mewartakan Injil ke seluruh masyarakat.

f. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada Praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan.



Tugas Kepala Bidang Diakonia, antara lain[4]:

a. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di jemaat, resort dan distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat.

b. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga dan seksi-seki yang ada di jemaat-jemaat dan resort-resort.

c. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui seksi diakoni sosial dan seksi kemasyarakatan yang ada di jemaat-jemaat.

d. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk membantu anak-anak sekolah yang tidak mampu membayar biaya pendidikan, pengangguran, yatim piatu, penyangdang cacat fisik dan tuna wisma.

e. Mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan merencanakan serta menentukan sikap dan pendapat yang perlu dari HKBP menghadapi perkembangan-perkembangan itu.

f. Membina dan mengembangka hubungan komunikatif yang baik dengan berbagai golongan masyarakat dan pemerintah.

g. Mengusahakan dana yang perlu bagi pelayanan bidang diakonis dan tetap memelihara persekutuan dengan jemaat dan resort.

h. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya dan menyampaikannya kepada Praeses sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.



            Berdasarkan sistem Aturan dan peraturan HKBP mengenai tugas pelayanan preses dan kepala-kepala bidang dengan sangat rinci sudah dipaparkan dengan jelas. Mengikuti pola atau sistem yang diberlakukan dalam aturan dan peraturan ini, saya menangkap bahwa sistem aturan dan peraturan yang diberlakukan cukup memadai sebagai pedoman dalam menjalankan setiap tugas yang harus dijalankan dengan baik.

            Sebagai contoh, mengenai tugas praeses yang memimpin distrik bersama-sama dengan kepala bidang. Menurut saya, hal ini merupakan suatu kata kunci dalam suatu organisasi atau stuktur dalam pelayanan di mana praeses bekerjasama dengan ketiga kepala bidang yang bekerja dalam suatu distrik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara bersama. Dalam hal ini tampak ada keterkaitan satu sama lain, di mana praeses bersama-bersama dengan kepala bidang dapat saling membantu, bertukar pikiran dan berdialog bersama dalam menjalankan setiap kegiatan yang diemban bersama. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab yang diberikan walaupun menjadi pertanggungjawaban masing-masing, sesungguhnya menjadi pertanggungjawaban bersama karena saling terkait satu sama lain.

            Akan tetapi, dalam pelaksanaannya saya sering kali melihat bahwa tugas dan pelayanan yang dilakukan oleh praeses dan kepala-kepala bidang seolah-olah berjalan sendiri-sendiri. Maksudnya, praeses sibuk dengan urusan dan pekerjaan sendiri, begitu juga sebaliknya dengan kepala-kepala bidang. Dari paparan tugas-tugas yang harus dilaksanakan praeses, saya mencoba menambahkan satu paparan tugas lagi agar tidak hanya tersirat namum juga tersurat, yakni: bersama dengan kepala-kepala bidang menjalankan atau merealisasikan semua kegiatan atau program yang ada pada ketiga bidang pelayanan.

            Dengan demikian, akan tampak bahwa tugas praeses tidak hanya penanggung jawab secara garis besar saja melainkan juga ikut terlibat dalam seluruh bidang pelayanan. Begitu juga dengan kepala-kepala bidang lainnya juga tidak hanya terfokus pada pelayanan di bidangnya masing-masing saja, melainkan juga dapat bekerjasama dengan bidang pelayanan yang lain dalam menjalankan suatu kegiatan pelayanan bersama agar tampak jelas bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelayanan tersebut merupakan tugas yang harus diemban secara bersama-sama.

            Selain itu, dari paparan tugas-tugas mengenai praeses dan kepala-kepala bidang pelayanan saya menangkap bahwa paparan tugas tersebut sudah sangat signifikan untuk dapat dijalankan dengan baik. Dengan kata lain, sangat perlu seluruh tugas yang dipaparkan dijalankan dengan optimal dan seutuhnya. Sebab, kegiatan-kegiatan yang ada dalam tugas-tugas tersebut merupakan suatu kekayaan yang dapat menjadi wadah untuk menyatakan Kabar Baik terhadap seluruh umat di dunia. Oleh karena itu, diperlukan juga kerjasama dengan umat baik umat dalam persekutuan jemaat maupun umat beragama lain dalam merealisasikan setiap kegiatan tersebut.

            Berdasarkan paparan yang saya kemukan di atas, maka secara garis besar rincian dan paparan tugas yang dituliskan dalam AP HKBP ini, sudah cukup memiliki sistem yang jelas yang dapat dipahami dengan baik. Oleh karena itu, pelaksanaan dari sistem tersebut pun diharapkan dapat terealisasi dengan baik. Pengrealisasian tersebut akan terwujud, menurut saya, apabila setiap komponen (dalam hal ini praeses dan ketiga kepala bidang) dapat menjalankan sistem tersebut dengan baik dan mengemban tugas dan pelayanan tersebut secara bersama-sama serta saling bekerjasama satu sama lain.



_____________________________________________






[1] AP HKBP 2002, Dung Amendemen I (Pearaja-Tarutung: Kantor Pusat HKBP, 2011), 150-151.


[2] Ibid., 152-153.


[3] Ibid., 153-154.


[4] Ibid., 154. 


Sumber Bacaan:
AP HKBP 2002, Dung Amendemen I. Pearaja-Tarutung: Kantor Pusat HKBP, 2011.