PENGARUH INJIL DAN BUDAYA DALAM KONFESSI HKBP 1996
Pasal 1
TENTANG ALLAH
Karena itu hanya Allah saja yang disembah,
yang dipercayai, yang dituruti. Kita harus lebih takut, lebih mengasihi dan
lebih yakin kepadaNya dari pada kepada yang lain yang ada di bumi ini. Ajaran
yang meniadakan Allah dan keberadaanNya, demikian juga yang meng-allahkan
ciptaan Allah, kita tolak. Kita juga menolak segala ajaran dan kebiasaan yang menyembah
iblis dan kuasa kegelapan (band. R.P.P HKBP, II 2B hal 15 dan III.1.a.c.d. hal
17-180).
1. Allah Bapa
Karena itu kita menolak ajaran yang
menyangkali penciptaan Allah atas segala sesuatu, demikian juga dengan ajaran
fatalisme (takdir, suratan, nasib) yang menjadikan manusia pasif saja, dan yang
mengamati letak bintang dan yang menafsirkan suratan tangan.
2. Ajaran Roh Kudus
Ajaran yang mengatakan Roh Kudus sama dengan
roh-roh yang lain yang ada di dunia ini, ditolak. Dan menolak segala bentuk
kerasukan roh, apakah itu upaya penjagaan diri manusia secara sadar ataupun
yang lahir dari ketidaksadaran.
Pada pasal 1 kita dapat melihat hubungannya pada
mitologi Batak dalam memahami Allah (Debata) dan ketritunggalan Allah. Dalam mitologi Batak, pemahaman mengenai Debata berdasar
kepada 3 fungsional (Tritunggal) yang meyakini adanya Debata Na Tolu, yaitu Debata Banua Ginjang yang menguasai
dunia atas, Debata Banua Tonga yang
menguasai dunia tengah dan juga Debata
Banua Toru yang menguasai dunia bawah. Adanya dewa-dewa tersebut adalah
pembagian di dalam fungsional atau peran tugasnya. Struktur mengenai debata na tolu di dalam keyakinan mereka
telah mendarah daging di dalam filosofi kehidupan orang Batak. Hal ini pun akhirnya diadopsi untuk memahami
mengenai peran tugas dari ketritunggalan Allah dalam Konfessi HKBP. Akan tetapi, penekanannya bukan
lagi kepada dewa-dewa tersebut melainkan pada Tuhan Allah (Debata Jahowa). Oleh
karena itu, melalui konfessi ini ditekankan dengan tegas bahwa Allah yang harus
disembah bukan dewa-dewa atau kepada roh
nenek moyang.
Pasal 2
FIRMAN ALLAH
Kita menentang tindakan yang memasukkan
Alkitab ke dalam peti orang mati karena berkeyakinan bahwa dengan cara itu dia
dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah. Kita menentang tindakan pemakaian Alkitab
untuk memilih hari yang baik dan untuk mengetahui nasibnya.
Sebelum kekristenan masuk ke tanah
Batak, masyarakat menganut kepercayaan kepada roh nenek moyang misalnya dengan
menggunakan jimat dan menyakini benda-benda lain yang dianggap memiliki
kekuatah gaib (keramat). Hal ini pun akhirnya tidak dapat dipisahkan ketika
Injil masuk di tanah Batak. Budaya yang telah melekat ini pun akhirnya
memengaruhi pemahaman mereka mengenai Firman Allah yang dituliskan dalam
Alkitab sehingga Alkitab dianggap keramat. Berdasarkan hal itu, melalui
pengakuan iman ini kita mendapatkan pemahaman bahwa hal itu bertentangan dengan
Firman Allah. Oleh karena itu, dengan tegas bahwa praktik kepercayaan dan
keyakinan yang dilakukan sebelum kekristenan (agama suku) sangat ditentang
dalam Konfessi HKBP dalam pasal 2 ini.
Pasal 4
MASYARAKAT
Dengan ajaran ini : Kita menekankan bahwa hak azasi perempuan dan laki-laki
sama, hak waris laki-laki dan perempuan sama, hubungan ayah dan ibu adalah
mitra, demikian juga kesetaraan dalam kerja yang dapat meningkatkan
kesejahteraan keluarga dalam masyarakat. (Ef 5:21; Amsal 30;10).
Kita juga menentang kebiasaan yang menghindari pekerjaan
tertentu dari perempuan, hanya karena dia perempuan, padahal dia mempunyai
keterampilan untuk melakukan pekerjaan itu.
Dalam pengakuan mengenai bagian
tentang masyarakat ini, kita juga dapat melihat kaitannya dengan budaya Batak mengenai patrialisme.
Berdasarkan budaya tersebut, HKBP melalui melalui pengakuan imannya ini menentang budaya patrialisme
yang negatif yang tidak mengindahkan kesetaraan gender di dalamnya dan tidak
memerhatikan hak asazi setiap umat manusia. Pasal ini menurut kelompok merupakan bagian yang
perlu mendapat perhatian penting dan ditekankan dengan jelas dalam aspek
kehidupan baik dalam gereja maupun kehidupan sosial masyarakat pada umumnya.
Pasal 5
KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dia
juga memberikan bahasa, alat-alat musik, kesenian dan pengetahuan kepada
manusia sebagai alat manusia dan juga aturan untuk memuji Allah dan sebagai
sarana untuk memelihara dan memperindah persahabatan antar manusia agar melalui
kebudayaan, kerajaan Allah semakin besar. Tetapi kebudayaan yang bercampur
kekafiran dan yang bertentangan dengan Firman Allah, harus ditolak.
Berangkat dari pasal 5 di atas sangat jelas dipaparkan bahwa dalam
konfessi HKBP pemakaian bahasa, alat-alat musik, kesenian dan berhubungan
dengan unsur pengetahuan boleh dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk memuji
dan memuliakan Allah. Dalam hal ini, konfessi memberikan pandangan bahwa penggunaan
alat musik, kesenian seperti gondang dan tortor
dapat digunakan untuk memuji dan memuliakan Allah. Dengan demikian
dikatakan bahwa penggunaan alat-alat musik tradisional dan tari-tarian seperti
tortor dapat digunakan dalam gereja, tetapi tetap sebagai alat memuji dan
memuliakan Allah. Akantetapi penggunaan gondang dan tortor yang bercampur
kekafiran atau bertentangan dengan firman Allah tidak diperkenankan digunakan
dalam gereja.
Pasal 9
MAJELIS JEMAAT
Semua
orang Kristen, laki-laki atau perempuan, terpanggil untuk menjadi saksi Kristus
di dunia ini, selaku kaum yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus,
kaum yang dipimpin oleh Kristus untuk memberitakan pendamaian yang dilakukan
Kristus, yang memanggil Gereja dari kegelapan ke terang. Jabatan gerejawi semua
orang Kristen adalah jabatan pelayanan.
Setelah kekristenan masuk ke tanah Batak, jabatan pelayanan
diberikan kepada orang yang memiliki sahala (kesaktian, kemuliaan, kebesaraan
berwibawa) (Darwin 2010, 14). Oleh karena itu, orang-orang yang bersahala saja
dianggap mampu melayani anggota jemaat dan dianggap mampu untuk memimpin ibadah
dalam memberitakan kabar keselamatan. Bahkan ada anggapan yang mengatakan bahwa
jabatan gerejawi hanya dapat dilakukan
oleh kaum laki-laki saja. Akantetapi, seiring dengan perkembangan zaman,
pemahaman mengenai pelayan gerejawi sudah mulai berkembang dari pasal 9 di atas
dengan jelas dipaparkan bahwa jabatan gerejawi diberikan kepada setiap orang
yang terpanggil untuk melayani Tuhan.
Jabatan
Tuhan Yesus sebagai Nabi, Imam dan Raja dijabarkan HKBP dalam jabatan
haparhaladoan (Pelayan) dengan lima tugas pokok, yaitu: Pertama, memberitakan Injil, Kedua,
melayani Sakramen, Ketiga, mengembalakan,
Keempat, menjaga kemurnian ajaran,
dan Kelima,
melakukan pekerjaan diakonia. Untuk melakukan pekerjaan yang beraneka ragam,
diangkat dalam gereja Rasul, Nabi, Evangelis, Gembala, Pengajar, dan Diakon.
(Efesus 4: 11: Kisah Rasul 6). Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menjadi pendeta
dan menerima tahbisan tersebut dengan tugas dan tanggung jawab yang setara
dengan misi Allah di dunia (Hutabarat 2005, 45). Dengan demikian laki-laki dan
perempuan dapat mengambil andil dalam tugas dan panggilan gereja untuk melayani
anggota jemaat. Semua
orang tanpa terkecuali terpanggil untuk melayani Tuhan dan menjadi pelayan
gerejawi.
Pasal 15
PERINGATAN AKAN ORANG YANG MENINGGAL
Kita
menentang pandangan yang mengatakan bahwa orang yang hidup dapat menerima
berkat dari orang yang mati.Kita menentang pandangan yang mengatakan bahwa
orang yang mati dapat berhubungan dengan orang yang hidup dengan mendoakan
arwah-arwah. Kita menentang pandangan yang mengatakan bahwa haruslah mendirikan
tugu untuk menghormati orang yang mati sebagai cara menerima berkat bagi
keturunannya.
Dan
dengan ajaran ini :
Kita
menolak semua bentuk ajaran agama kekafiran terutama ajaran tentang roh yang
mengatakan : roh orang yang meninggal itu hidup, dan roh orang yang meninggal
itu menjadi hantu dan roh leluhur (sumangot).
Pada
waktu peringatan orang yang meninggal, baiklah kita mengingat untuk mengucap
syukur kepada Allah, akan segala perbuatannya yang baik pada waktu masih hidup,
tetapi tidak untuk memohon berkat dan tanda kesurupan dari yang telah meninggal
itu.
Ketika HKBP menyatakan pengakuan
imannya, peringatan terhadap orang yang meninggal akan terlihat pergumulan yang
mendalam antara kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang batak pada umumnya
dengan nilai-nilai kekristenan. Pengalaman orang-orang batak dengan kekuatan
roh-roh membuat mereka mempercayai kehadiran kembali orang-orang yang telah
meninggal dapat membuat dampak yang positif bagi mereka. HKBP sebagai penggagas
nilai-nilai kekristenan tentunya bahwa orang-orang meninggal tersebut bukanlah
hadir lagi dalam bentuk roh tetapi hadir dalam bentuk ingatan akan perbuatan
baiknya di masa lampau sehingga tidak ada upaya untuk berhubungan lagi terhadap
orang-orang yang telah meninggal.
Tanggapan
Menurut
kelompok, pengakuan iman (Konfessi) HKBP ini sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat
Batak setelah kekristenan masuk di tanah Batak. Dan hal ini juga masih relevan
dalam konteks kehidupan masyarakat masa kini. Hal ini dikarenakan bahwa
hubungan injil dan budaya terus mengalami perkembangan. Kini, pertanyaannya
semakin diperluas, tidak melulu berkaitan dengan injil dan budaya saja,
melainkan bagaimana diperhadapkan dengan konteks kehidupan masyarakat diperhadapkan
dengan arus globalisasi.
Refleksi
Dalam
Matius 5:13-16 Tuhan Yesus menyuruh orang Kristen untuk menggarami dan
menerangi dunia. Itu artinya Tuhan Yesus menyuruh kita memengaruhi, mewarnai,
merasuki, memperbaiki realitas sosial, ekonomi, politik dan budaya yang ada. Itu artinya sebagai
orang Kristen kita dipanggil bukan untuk menjauhkan diri atau memusuhi budaya
namun untuk menggarami dan meneranginya dengan firman Tuhan, kasih dan
kebenaran-Nya dengan memberinya makna baru
yang kristiani. Namun, sebaliknya kita juga diingatkan agar tidak terhisab atau
tunduk begitu saja kepada tuntutan budaya itu! Agar dapat menggarami dan
menerangi budaya kita tidak dapat bersikap ekstrim: baik menolak atau menerima
secara absolut dan total.
Kita
sadar sebagai orang Kristen bahwa kita hanya tunduk secara absolut kepada Kristus
dan bukan kepada budaya. Sebaliknya
kita juga sadar bahwa sebagai orang Kristen (di dunia) kita tidak dapat
mengasingkan diri dari budaya. Lantas bagaimana? Di sinilah pentingnya
membangun sikap kreatif dan kritis dalam menilai hubungan iman Kristen dan
budaya Batak itu. Mana yang baik dan mana yang buruk? Mana yang relevan dengan
kekristenan, Indonesia dan modernitas dan mana yang tidak lagi relevan? Apakah
budaya itu dapat semakin menguatkan iman jemaat kepada Yesus Kristus?
Sumber Bacaan Lain
Hutabarat, Rainy MP. 2005. Pendeta Perempuan dan Pelayanan
HKBP Peluang, Tantangan dan Harapan. Sophia: Jurnal Berteologi Perempuan
Indonesia, no. 1 (Desember): 41-51.
Lumbantobing,
Darwin. 2010. Ngolu Ni Huria Na Mangolu. Pematangsiantar: L-SAPA
Catatan:
Ini merupakan paper orientasi bakal calon pelayan HKBP 2012 yang telah dipresentasikan pada 30 Agustus 2012 oleh Yanti Napitupulu, Henny Panjaitan dan Erwin Panggabean.