SISTEM ATURAN DAN PERATURAN HKBP MENGENAI TUGAS DAN PELAYANAN PRAESES BERSAMA-SAMA DENGAN KEPALA-KEPALA BIDANG
Menurut Aturan dan Peraturan HKBP, praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama
dengan para kepala bidang. Sedangkan bidang (kepala bidang), adalah organ yang
memimpin pelayanan untuk melaksanakanTri Tugas Panggilan gereja di tingkat
distrik. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia dan bidang
koinonia.
AP HKBP 2002, Dung Amendemen I. Pearaja-Tarutung: Kantor Pusat HKBP,
2011.
Tugas
Praeses, antara lain[1]:
a. Memimpin distrik
bersama-sama dengan para bidang.
b. Menyusun rencana
strategis dan program kerja tahunan di distrik sesuai dengan keputusan sinode
agung, Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Pimpinan HKBP.
c. Membina dan
menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan
tugas pelayanannya masing-masing.
d. Membimbing dan
mengawasi semua kegiatan yang berkenan dengan kerohanian dan kekayaan di
jemaat-jemaat dan resort-resort.
e. Memimpin Sinode
Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Pimpinan Distrik.
f. Meresmikan
jemaat-jemaat dan resort-resort baru yang sudah ditetapkan oleh pimpinan HKBP.
g. Mengunjungi
jemaat-jemaat dan memimpin pesta-pesta jubileum jemaat.
h. Melantik pelayan-pelayan
tahbisan peuh waktu pada jabatannya masing-masing di distrik itu.
i. Menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi di jemaat dan resort yang tidak dapat diselesaikan
oleh Majelis resort.
j. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Sinode Distrik,
Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Distrik.
k. Mengadakan dan
memimpin rapat-rapat para pelayan tahbisa penuh waktu di distrik.
l. Mengawasi dan
menerima laporan dari yayasan tentang pengeloaan lembaga-lembaga pendidikan
HKBP yang ada di distrik itu.
m. Memberikan
laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan perpindahan pelayan-pelayan
tahbisan penuh waktu yang ada di distrik itu.
n. Membuat evaluasi
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ephorus HKBP,
dan laporan pekerjaan ke Majelis Pekerja Sinode Distrik, serta laporan tahunan
ke Sinode Distrik.
Tugas
kepala bidang koinonia, antara lain[2]:
a. Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantapkab persekutuan yang sehati,
sepikir dan seperasaan di jemaat-jemaat dan resort-resort yang ada di distrik
itu.
b. Membangkitkan
dan memelihara persekutuan di antara pelayan-pelayan di distrik itu,.
c. Membangkitkan
dan memelihara persekutuan di antara kelompok-kelompok kategorial.
d. Melaksanakan
kegiatan dan kebakktian bersama di tingkat distrik.
e. Mempersiapkan
bahan-bahan atau materi pembinaan kategorial dan warga jemaat yang disasarkan
pada program HKBP.
f. Menyusun dan
mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam
kebatian yang mampu membangkitkan kehidupan gerejawi HKBP.
g. Menjalin
persekutuan dan melaksankan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja
tetangga yang ada di distrik itu.
h. Mengembangkan
hubungan kemasyarakatan dengan umat beragama lain.
i. Membuat evaluasi
dan laporan pelaksanaan tugas kepada Praeses sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
Tugas
Kepala Bidang Marturia, antara lain[3]:
a. Memikirkan dan
melayankan pekerjaan pekabaran Injil kepada kelompok-kelompok khusu di
tengah-tengah masyarakat.
b. Meningkatkan
kemampuan para pengkhotbah dan pekabar Injil dari kalangan warga maupun pelayan
jemaat.
c. Memikirkan dan
mempersiapkan materi-materi pengakuan.
d. Membangkitkan
dan mengembangkan kebaktian-kebaktian doa di tengah-tengah masyarakat.
e. Mewartakan Injil
ke seluruh masyarakat.
f. Membuat evaluasi
dan laporan pelaksanaan tugas kepada Praeses sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
Tugas
Kepala Bidang Diakonia, antara lain[4]:
a. Merencanakan dan
melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di jemaat,
resort dan distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat.
b. Merencanakan dan
melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan
kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga
dan seksi-seki yang ada di jemaat-jemaat dan resort-resort.
c. Merencanakan dan
melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga jemaat dan
masyarakat, terutama melalui seksi diakoni sosial dan seksi kemasyarakatan yang
ada di jemaat-jemaat.
d. Merencanakan dan
melaksanakan usaha-usaha untuk membantu anak-anak sekolah yang tidak mampu
membayar biaya pendidikan, pengangguran, yatim piatu, penyangdang cacat fisik
dan tuna wisma.
e. Mencermati
perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan
merencanakan serta menentukan sikap dan pendapat yang perlu dari HKBP
menghadapi perkembangan-perkembangan itu.
f. Membina dan
mengembangka hubungan komunikatif yang baik dengan berbagai golongan masyarakat
dan pemerintah.
g. Mengusahakan
dana yang perlu bagi pelayanan bidang diakonis dan tetap memelihara persekutuan
dengan jemaat dan resort.
h. Membuat evaluasi
dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya dan menyampaikannya kepada
Praeses sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan sistem Aturan dan
peraturan HKBP mengenai tugas pelayanan preses dan kepala-kepala bidang dengan
sangat rinci sudah dipaparkan dengan jelas. Mengikuti pola atau sistem yang
diberlakukan dalam aturan dan peraturan ini, saya menangkap bahwa sistem aturan
dan peraturan yang diberlakukan cukup memadai sebagai pedoman dalam menjalankan
setiap tugas yang harus dijalankan dengan baik.
Sebagai contoh, mengenai tugas
praeses yang memimpin distrik bersama-sama dengan kepala bidang. Menurut saya,
hal ini merupakan suatu kata kunci dalam suatu organisasi atau stuktur dalam
pelayanan di mana praeses bekerjasama dengan ketiga kepala bidang yang bekerja
dalam suatu distrik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara bersama.
Dalam hal ini tampak ada keterkaitan satu sama lain, di mana praeses
bersama-bersama dengan kepala bidang dapat saling membantu, bertukar pikiran
dan berdialog bersama dalam menjalankan setiap kegiatan yang diemban bersama.
Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab yang diberikan walaupun menjadi
pertanggungjawaban masing-masing, sesungguhnya menjadi pertanggungjawaban
bersama karena saling terkait satu sama lain.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
saya sering kali melihat bahwa tugas dan pelayanan yang dilakukan oleh praeses
dan kepala-kepala bidang seolah-olah berjalan sendiri-sendiri. Maksudnya,
praeses sibuk dengan urusan dan pekerjaan sendiri, begitu juga sebaliknya
dengan kepala-kepala bidang. Dari paparan tugas-tugas yang harus dilaksanakan
praeses, saya mencoba menambahkan satu paparan tugas lagi agar tidak hanya
tersirat namum juga tersurat, yakni: bersama dengan kepala-kepala bidang
menjalankan atau merealisasikan semua kegiatan atau program yang ada pada
ketiga bidang pelayanan.
Dengan demikian, akan tampak bahwa
tugas praeses tidak hanya penanggung jawab secara garis besar saja melainkan
juga ikut terlibat dalam seluruh bidang pelayanan. Begitu juga dengan
kepala-kepala bidang lainnya juga tidak hanya terfokus pada pelayanan di
bidangnya masing-masing saja, melainkan juga dapat bekerjasama dengan bidang
pelayanan yang lain dalam menjalankan suatu kegiatan pelayanan bersama agar
tampak jelas bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelayanan tersebut merupakan
tugas yang harus diemban secara bersama-sama.
Selain itu, dari paparan tugas-tugas
mengenai praeses dan kepala-kepala bidang pelayanan saya menangkap bahwa
paparan tugas tersebut sudah sangat signifikan untuk dapat dijalankan dengan
baik. Dengan kata lain, sangat perlu seluruh tugas yang dipaparkan dijalankan dengan
optimal dan seutuhnya. Sebab, kegiatan-kegiatan yang ada dalam tugas-tugas tersebut
merupakan suatu kekayaan yang dapat menjadi wadah untuk menyatakan Kabar Baik
terhadap seluruh umat di dunia. Oleh karena itu, diperlukan juga kerjasama
dengan umat baik umat dalam persekutuan jemaat maupun umat beragama lain dalam
merealisasikan setiap kegiatan tersebut.
Berdasarkan paparan yang saya
kemukan di atas, maka secara garis besar rincian dan paparan tugas yang
dituliskan dalam AP HKBP ini, sudah cukup memiliki sistem yang jelas yang dapat
dipahami dengan baik. Oleh karena itu, pelaksanaan dari sistem tersebut pun
diharapkan dapat terealisasi dengan baik. Pengrealisasian tersebut akan
terwujud, menurut saya, apabila setiap komponen (dalam hal ini praeses dan
ketiga kepala bidang) dapat menjalankan sistem tersebut dengan baik dan mengemban
tugas dan pelayanan tersebut secara bersama-sama serta saling bekerjasama satu
sama lain.
_____________________________________________