RPP HKBP Mengenai Mangongkal Holi




Sebelum kekristenan masuk di tanah Batak, masyarakat Batak pada masa itu menganggap salah satu bentuk penghormatan kepada orangtua atau leluhur adalah dengan meninggikan posisi tulang-belulang (saring-saring) mereka di atas tanah, khususnya ke bukit yang tinggi dan batu yang keras. Panangkokhon saring-saring tu dolok-dolok na timbo tu batu na pir. Peninggian tulang-belulang ini biasanya dilakukan dengan penggalian tulang-belulang (mangongkal holi) melalui upacara besar.

Ruhut Parmahanion Paminsangon (RPP) atau Hukum Penggembalaan dan Siasat HKBP mengatakan bahwa penggalian tulang-belulang (mangongkal holi) dimungkinkan karena beberapa alasan[1]:
1. Kerusakan kuburan karena dimakan usia atau faktor alam (banjir, longsor).
2. Penggusuran kuburan karena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, waduk, industri dll.
3. Penyatuan tulang-belulang keluarga yang kuburannya terpisah-pisah.
Majelis Gereja harus mengetahui dan aktif terlibat dalam acara penggalian tulang-belulang mulai dari menggali, menyimpan hingga memasukkan ke tempat yang baru. Bila lokasi antara kuburan yang lama dan baru berjauhan, maka tulang-belulang harus disimpan di gereja. Dalam proses menggali atau memasukkan tulang-belulang itu tidak boleh diiringi tortor dan gondang serta musik. Juga tidak berjalan Agenda Pemakaman. Majelis harus mengawasi tidak ada yang manortori, meratapi, memasukkan tulang-belulang ke ulos dan ampang/piring, memberi sirih atau makanan, atau memasukkan batang pisang kelubang bekas penggalian.[2] Oleh karena itu. Majelis Gereja juga harus mengerti dan mengetahui segala Aturan Gereja, Konfessi dan RPP, sehingga tidak ada yang salah dalam melaksanakannya.


RPP mengenai mangongkal holi ini perlu dilakukan untuk menolong jemaat untuk senantiasa bersatu di dalam Kristus supaya tidak seorang pun menyimpang dari kehendak Allah dan menjaga kekudusan jemaat yang bersandar hanya kepada Allah. Dengan demikian kehidupan jemaat harus mengikuti kehendak Allah. Sebab Allah menginginkan jemaat-Nya kudus sama seperti Allah adalah kudus. Oleh karena itu, melalui pengembalaan dan sanksi yang diberikan kepada jemaat diharapkan dapat memberikan pengetahuan akan yang semestinya dan mampu mengubah perilaku yang bertentangan  dengan kehendak Allah yang digunakan untuk membantu memperbaiki kesalahan mereka seperti tindakan atau pemahaman.
Perbuatan yang dapat dikatakan salah atau menyimpang dari kehendak Allah adalah perbuatan yang melanggar sepuluh perintah Allah. Dalam kaitannya dengan mangongkal holi ini, maka bentuk penyimpangan yang dilakukan berdasarkan hukum Taurat 1 dan 2. Jadi sangat penting bahwa RPP ini merupakan bentuk pengajaran yang memelihara jemaat,  dan memutuskan segala bentuk pelanggaran umat, serta membimbingnya agar kembali kepada Tuhan.
            Jemaat yang bersalah harus senantiasa dibimbing untuk menyadari kekurangannya,. Hanya Firman Tuhan yang mampu untuk menegur dan membimbingnya sehingga ia dikuatkan (dimampukan) untuk meninggalkan dosanya, tanpa harus dikenakan Siasat Gereja. Oleh karena itu, Gereja harus membimbing warganya, supaya tidak melakukan yang bertentangan dengan Firman Tuhan. Gereja harus membimbing warganya, agar melakukan perbuatan yang membawa kemuliaan. Oleh karena itu, setiap warga jemaat hendaknya memahami dan mengerti akan maksud dan tujuan Hukum Taurat dan RPP melalui penjelasan dari majelis, sehingga setiap jemaat yang dikenakan siasat, yang bersangkutan menyesali perbuatannya.
Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bimbingan dan penjelasan kepada jemaat supaya jemaat dapat mengerti dan memahami akan arti dan tujuan RPP mengenai mangongkal holi ini. Sehingga ketika siasat diberlakukan, umat tidak menganggapnya sebagai paksaan dan hukuman semata, melainkan sebuah tanggung-jawab bersama seluruh jemaat untuk menjaga dan melaksanakan RPP tersebut. Seluruh jemaat harus sadar bahwa RPP merupakan alat Gereja untuk memelihara, menggembalakan, memurnikan gereja dan membimbing setiap orang ke dalam kehidupan yang Kristiani yang melakukan Firman Tuhan.[3]


[1] Ruhut Parmahanion Dohot Paminsangon (RPP) HKBP (Pematang Siantar: Percetakan HKBP, 2009), 47-48.
[2] Ibid.,48.
[3] Ibid., 24.                                      


Postingan populer dari blog ini

SISTEM ATURAN DAN PERATURAN HKBP MENGENAI TUGAS DAN PELAYANAN PRAESES BERSAMA-SAMA DENGAN KEPALA-KEPALA BIDANG

ESKATOLOGI PAULUS MENURUT SURAT-SURAT DEUTRO-PAULINIK