SISTEM ATURAN DAN PERATURAN HKBP MENGENAI TUGAS DAN PELAYANAN PRAESES BERSAMA-SAMA DENGAN KEPALA-KEPALA BIDANG
Menurut Aturan dan Peraturan HKBP, praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama dengan para kepala bidang. Sedangkan bidang (kepala bidang), adalah organ yang memimpin pelayanan untuk melaksanakanTri Tugas Panggilan gereja di tingkat distrik. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia dan bidang koinonia . Tugas Praeses, antara lain [1] : a. Memimpin distrik bersama-sama dengan para bidang. b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan di distrik sesuai dengan keputusan sinode agung, Majelis Pekerja Sinode dan Rapat Pimpinan HKBP. c. Membina dan menggembalakan pelayan-pelayan tahbisan dalam pekerjaan yang sesuai dengan tugas pelayanannya masing-masing. d. Membimbing dan mengawasi semua kegiatan yang berkenan dengan kerohanian dan kekayaan di jemaat-jemaat dan resort-resort. e. Memimpin Sinode Distrik, Majelis Pekerja Sinode Distrik dan Rapat Pimpinan Distrik. f. Mere...