RPP HKBP Mengenai Mangongkal Holi
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEDkpPzhxAtiSmDEEV4QZWZpClUoQ51MsfO5bwXTmZbTHd797DaSm5xDiOVtEK7m5TrM9rJJ5lxS2ijAG1B-4KMeTyunLGsEd4K1g-SP2Prg8cRV0ahj8nxonErB4qB3Sk3M538Rzimbvw/s1600/Mangongkal-Holi2.jpg)
Sebelum kekristenan masuk di tanah Batak, masyarakat Batak pada masa itu menganggap salah satu bentuk penghormatan kepada orangtua atau leluhur adalah dengan meninggikan posisi tulang-belulang ( saring-saring ) mereka di atas tanah, khususnya ke bukit yang tinggi dan batu yang keras. Panangkokhon saring-saring tu dolok-dolok na timbo tu batu na pir . Peninggian tulang-belulang ini biasanya dilakukan dengan penggalian tulang-belulang (mangongkal holi) melalui upacara besar. Ruhut Parmahanion Paminsangon (RPP) atau Hukum Penggembalaan dan Siasat HKBP mengatakan bahwa penggalian tulang-belulang (mangongkal holi ) dimungkinkan karena beberapa alasan [1] : 1. Kerusakan kuburan karena dimakan usia atau faktor alam (banjir, longsor). 2. Penggusuran kuburan karena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, waduk, industri dll. 3. Penyatuan tulang-belulang keluarga yang kuburannya terpisah-pisah. Majelis Gereja harus mengetahui dan akti f terlibat dalam acara penggalian ...